
Photo of a tax form. Photo by Supannee U-prapruit on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat kemungkinan bahwa potensi shortfall penerimaan pajak di tahun 2025 akan semakin melebar. Namun, pelebaran ini dikatakan tidak parah.
Di bulan-bulan terakhir penghujung tahun 2025, pemerintah melakukan sejumlah strategi untuk mengejar ketertinggalan penerimaan pajak. Pemerintah juga memastikan bahwa penerimaan pajak yang diproyeksi berada di bawah target tidak membuat defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 semakin tinggi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah mengusahakan agar angka defisit tetap berada di bawah 3% atau sekitar 2,78% dari PDB. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 sendiri mencapai angka Rp1.459,03 triliun, dengan perkiraan sekitar 70,2% yang terpenuhi dari outlook laporan semester 2025.
Pelebaran shortfall ini juga diperkirakan masih bergerak dinamis, dan pemerintah juga masih menunggu informasi atas sejumlah penerimaan lain. Penerimaan yang ditunggu angkanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cukai, hingga hasil penerimaan lainnya.

