top of page

Penerimaan Pajak Dari PPN PMSE Telah Capai Rp9,17 T

28 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of phone applications. Photo by Adem AY on Unsplash.

Sejak ditarik mulai bulan Juli 2020, penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Penyelenggara Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) telah mencapai jumlah Rp9,17 triliun. Jumlah ini ditarik dari 131 penyelenggara yang telah ditunjuk sejak awal berlakunya pengenaan pajak ini.


Pada periode Januari hingga Oktober 2022 sendiri, jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai angka Rp4,54 triliun, yang dimana angka ini merupakan peningkatan positif jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun sebelumnya dalam periode waktu yang sama. Secara lebih rinci, penerimaan dari PPN PMSE sendiri pada tahun 2020 hanya mencapai angka Rp730 miliar, kemudian di tahun 2021 mencapai angka Rp3,9 triliun.


Di tahun 2022, pemerintah telah menunjuk tambahan PMSE sebanyak 37 penyelenggara. Pada tahun 2020, awal PMSE yang ditunjuk yakni sebanyak 51 PMSE, sedangkan pada tahun 2021, PMSE yang ditunjuk yakni sebanyak 43 PMSE, sehingga total jumlah keseluruhan PMSE yang ditunjuk telah mencapai angka 131 penyelenggara.

bottom of page