Photo of a person holding a phone in commute. Photo by ROBIN WORRALL on Unsplash.
Penerimaan pajak digital tercatat telah melebihi angka Rp14 triliun hingga akhir Agustus 2023. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), penerimaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) kini berjumlah Rp14,57 triliun.
Jumlah ini dikumpulkan dari 158 pelaku PMSE yang sebelumnya telah ditunjuk oleh DJP. Jumlah pelaku PMSE ini sama seperti bulan sebelumnya, lantaran pada bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data untuk surat keputusan yang ditujukan atas penunjukan TradingView, Inc dan Degreed, Inc. Hal ini juga berarti pemerintah tidak melakukan penunjukan pelaku PMSE baru di bulan Agustus 2023.
Secara lebih rinci, jumlah penerimaan sebesar Rp14,57 triliun merupakan akumulasi dari jumlah penerimaan sejak peraturan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60 Tahun 2022 ini berlaku. Penerimaan pajak digital di tahun 2020 berjumlah Rp731,4 miliar, kemudian setoran penerimaan pajak ini di tahun 2021 berjumlah Rp3,90 triliun. Selanjutnya, di tahun 2022 jumlah penerimaan pajak digital berjumlah Rp5,5,1 triliun, dan terakhir di tahun 2023 hingga bulan Agustus 2023 penerimaannya berjumlah Rp4,43 triliun.
DJP berencana untuk tetap menunjuk dan menambahkan daftar pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria penunjukan, diantaranya memiliki jumlah traffic melebihi 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam satu bulan dan/atau memiliki nilai transaksi di Indonesia dengan nilai melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.