Photo of apps in a phone. Photo by Andy Makely on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menyebutkan bahwa negara telah menerima penerimaan dari pajak digital hingga Agustus 2022. Jumlah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) ini mencapai Rp8,2 triliun sejak berlaku di bulan Juli 2022.
Menurut paparan dari Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyebutkan secara rinci, hasil ini didapatkan dari penerimaan dari tahun 2020, 2021, hingga 2022 yang masing-masing mencapai jumlah Rp731,4 miliar, Rp3,9 triliun, dan Rp3,5 triliun dari 106 PMSE yang sudah ditunjuk dan melakukan pemungutan.
Secara jumlah total, ada 127 PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP dan jumlah ini direncanakan akan terus bertambah. Contoh dari beberapa pelaku PMSE yang telah ditunjuk yakni Zoom, Shopee, Netflix, dan Microsoft. Menurut perkembangan terbaru, ada beberapa pelaku PMSE baru yang ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pemungutan, diantaranya yakni Change.org, Evernote, dan Patreon.
Peraturan mengenai PPN atas PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik