top of page

Penerimaan Pajak Digital dari Kripto dan Fintech Capai Lebih Dari Rp 27 Triliun

13 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis informasi mengenai besaran penerimaan pajak dari pengenaan pajak atas transaksi dan ekonomi digital. Jumlah penerimaan pajak yang terkumpul hingga tanggal 31 Agustus 2024 tercatat mencapai Rp27,85 triliun.


Pengenaan pajak atas transaksi dan ekonomi digital sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yakni pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) atas beberapa jenis objek dan jasa digital lainnya. Objek dan jasa digital lainnya ini termasuk transaksi kripto, peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan juga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Penerimaan pajak atas pengenaan PPN pada pelaku PMSE mencapai angka Rp22,3 triliun, yang berasal dari pungutan PPN yang telah dilakukan oleh 166 PMSE tertunjuk. Secara keseluruhan, terdapat 176 PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN pada para penggunanya.


Kemudian, penerimaan pajak dari sumber pajak atas transaksi kripto berjumlah Rp875,44 miliar sejak dikenakan dari tahun 2022. Pajak yang dikenakan atas transaksi kripto sendiri merupakan PPh Pasal 22 dan juga PPN Dalam Negeri (DN).


Selanjutnya, hasil penerimaan pajak dari jenis pajak fintech atau pajak P2P lending berbuah hasil penerimaan yang mencapai angka Rp2,43 triliun. Adapun untuk jenis pengenaan pajak ini, pajak yang dikenakan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan juga PPN DN.


Terakhir, pengenaan pajak atas SIPP yang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp2,25 triliun sejak dikenakan mulai tahun 2022. Untuk jenis pajak yang dikenakan atas SIPP yaitu PPh dan PPN, yang masing-masing terkumpul sebesar Rp152,74 miliar dan Rp2,09 triliun hingga Agustus 2024.

bottom of page