top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Akhir September 2024 Nyaris Capai Rp 29 Triliun

8 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person pressing a phone screen. Photo by Rob Hampson on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak digital yang terkumpul hingga bulan September 2024 telah mencapai angka Rp28,91 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari penerimaan pajak digital sejak dikenakan.


Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada produk dan jasa digital, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan juga pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Secara lebih rinci, hasil penerimaan yang dikumpulkan dari pengenaan PPN PMSE berjumlah hingga Rp23,04 triliun hingga 30 September 2024, dan dikumpulkan dari total sebanyak 168 pelaku PMSE yang telah menyetorkan pajak. Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto  berjumlah hingga Rp914,2 miliar.


Penerimaan yang dikumpulkan pemerintah dari pajak fintech mencapai Rp2,57 triliun, dan penerimaan dari jenis pajak SIPP mencapai Rp2,38 triliun hingga tanggal 30 September 2024.

bottom of page