top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Bulan Juni 2023 Tembus Rp13 Triliun

18 Juli 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an iPad Tablet on its homescreen. Photo by Deepak Kumar on Unsplash.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) pada perusahaan yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) menghasilkan penerimaan pajak yang hingga bulan Juni 2023 telah menembus Rp13 triliun.


Hingga tanggal 31 Juni 2023, jumlah penerimaan pajak atas PMSE berjumlah Rp13,29 triliun sejak diberlakukan mulai tahun 2020. Ini berarti selama tahun 2023, telah terdapat PPN yang terkumpul atas PMSE sebanyak Rp3,15 triliun. Jumlah ini secara keseluruhan ‘disumbangkan’ oleh 135 pelaku usaha PMSE dari total 156 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Jumlah pelaku usaha ini juga termasuk 5 (lima) pelaku usaha yang baru ditunjuk oleh DJP pada bulan Juni 2023.


Pelaku usaha terbaru yang ditunjuk oleh DJP ini termasuk Sendinblue SAS, NCS Pearson, Inc., Corel Corporation, Twitch Interactive, Inc., dan Foxit Software Incorporated. Para pelaku usaha yang telah ditunjuk diwajibkan untuk menarik PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang diperjualbelikan di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat bukti potong, yang dapat dilakukan dalam bentuk struk, invoice, atau dokumen sejenis lainnya.


Sebagai informasi, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul pada tahun 2020 berjumlah Rp731,4 miliar, sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 penerimaan yang terkumpul berjumlah masing-masing sebanyak Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page