
Photo of a person holding a smartphone. Photo by Georgiy Lyamin on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak digital yang telah terkumpul hingga akhir Maret 2026 kini telah mencapai Rp50,51 triliun, atau mencapai Rp4,47 triliun dari awal tahun 2026 hingga tanggal 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, penerimaan pajak digital ditopang oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pajak digital merupakan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi digital antara pelaku dan konsumen. Selain PPN PMSE, jenis pajak yang termasuk pajak digital adalah pengenaan pajak atas aset kripto, pajak peer-to-peer lending (P2P lending) atau financial technology (fintech), serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Jika dilihat per jenis pajak, penerimaan yang berasal dari PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan jumlah penerimaan yang mencapai Rp38,76 triliun dan berasal dari 231 pelaku PMSE yang ditunjuk dari total 262 pelaku PMSE. Pada bulan Maret 2026, DJP melakukan pencabutan dan penunjukan pelaku PMSE yang diwajibkan memungut PPN masing-masing sebanyak 2 (dua) pelaku.
Selanjutnya, penerimaan pajak fintech mencapai angka Rp4,77 triliun serta penerimaan pajak atas aset kripto mencapai angka Rp2 triliun hingga tanggal 31 Maret 2026. Terakhir, penerimaan yang berasal dari pengenaan pajak SIPP mencapai Rp4,98 triliun.

