
Photo of a person using a phone. Photo by NordWood Themes on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak yang terkumpul dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp40,02 triliun hingga akhir Juli 2025. Angka ini merupakan akumulasi berbagai jenis pajak atas layanan digital.
Secara lebih rinci, penerimaan pajak digital ini terdiri dari penerimaan yang berasal dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun. Kemudian, pengenaan pajak kripto yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,55 triliun, penerimaan pajak peer-to-peer (P2P) lending atau pajak financial technology (fintech) sebesar Rp3,88 triliun, hingga penerimaan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.
Angka yang terkumpul untuk pengenaan pajak atas PMSE ini berhasil dikumpulkan dari 201 perusahaan dari total 223 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pada bulan Juli 2025 sendiri, pemerintah menunjuk 3 (tiga) perusahaan baru untuk memungut PPN, yakni Express Technologies Limited, Scalable Hosting Solutions OÜ, dan Finelo Limited.
Sedangkan untuk penerimaan yang terkumpul hanya pada tahun 2025, pengenaan PPN PMSE menghasilkan angka Rp5,72 triliun. Kemudian, untuk pengenaan pajak kripto dan pajak fintech, tahun 2025 menghasilkan penerimaan masing-masing Rp462,67 miliar dan Rp841,07 miliar. Terakhir, pajak SIPP menghasilkan penerimaan sebesar Rp684,6 miliar di tahun 2025.

