top of page

Penerimaan Pajak Digital Nyaris Capai Rp 26 Triliun Hingga Juni 2024

22 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a group of people working and using their laptops. Photo by Marvin Meyer on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas beberapa sektor digital berhasil mencapai angka Rp25,88 triliun hingga Juni 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak digital, seperti pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pajak digital sendiri dibagi menjadi 4 (empat) jenis, pertama yakni pengenaan PPN atas perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengumpulkan penerimaan hingga Rp20,8 triliun. Kemudian, pengenaan pajak atas transaksi kripto yang penerimaannya mencapai Rp798,84 miliar.


Selanjutnya, jenis pengenaan pajak atas financial technology (fintech) atau peer-to-peer (P2P) lending dengan jumlah penerimaan hingga Rp2,19 triliun dan terakhir penerimaan dari pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berjumlah Rp2,09 triliun.


Secara lebih rinci, penerimaan dari jenis PPN PMSE dikumpulkan dari 172 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN atas jasa dan produk digital yang ditawarkan pada warga Indonesia. Jumlah penerimaan itu merupakan hasil pungutan dari 159 pelaku PMSE yang telah menyetorkan pungutan mereka.


Selanjutnya, penerimaan dari pengenaan pajak kripto dikumpulkan dari pengenaan PPh 22 dan PPN Dalam Negeri (DN) yang masing-masing berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp376,13 miliar dan Rp422,71 miliar.


Penerimaan pajak fintech juga merupakan jumlah dari beberapa jenis pajak yang dikenakan atas kegiatan fintech seperti PPh 23, PPh 26, dan juga PPN DN dengan masing-masing jumlah penerimaan yang mencapai Rp732,34 miliar, Rp270,98 miliar, dan Rp1,19 triliun.


Terakhir, pengenaan pajak pada SIPP yang dibagi menjadi pengenaan PPh dan PPN, dengan total jumlah penerimaan masing-masing pajak sebesar Rp141,23 miliar dan PPN 1,95 triliun.

bottom of page