Photo of rows of codes. Photo by Ilya Pavlov on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis informasi mengenai jumlah penerimaan pajak atas sektor digital untuk periode hingga bulan Juli 2024. Berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP, penerimaan pajak digital hingga Juli 2024 telah mencapai angka Rp26,75 triliun.
Secara lebih rinci, jumlah penerimaan pajak digital tersebut merupakan akumulasi penerimaan dari sejumlah pajak yang dikenakan atas aktivitas dan transaksi digital. Misalnya, penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp21,47 triliun dari hasil pemungutan PPN 174 PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP.
Selanjutnya, penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas transaksi kripto yang berjumlah Rp838,56 miliar ini dikumpulkan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi penjualan dan pembelian kripto di exchanger. Kemudian, penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) telah berjumlah Rp2,27 triliun hingga Juli 2024.
Terakhir, penerimaan pajak digital juga menerima kontribusi dari pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dengan jumlah penerimaan sebesar Rp2,18 triliun hingga bulan Juli 2024. Pajak ini dikumpulkan dari pengenaan PPh dan PPN atas SIPP.
Pemerintah menjelaskan bahwa mereka akan terus menunjuk pelaku PMSE dalam rangka menciptakan level playing field atau keadilan dan kesetaraan dalam kegiatan ekonomi untuk para pelaku usaha. Tidak hanya itu, penggalian potensi pajak digital juga akan terus dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan yang terkumpul dari sektor digital.