top of page

Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2024 Capai Rp 1.196 Triliun

24 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator and cash. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah penerimaan pajak yang telah terkumpul hingga bulan Agustus 2024 baru mencapai Rp1.196,54 triliun. Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak ini secara tahunan atau year-on-year (yoy) mengalami penurunan.


Adapun jumlah penerimaan pajak yang telah terkumpul ini setara dengan 60,16% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp1.988,9 triliun, dan mengalami penurunan sebesar 4,02% jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pajak tahun 2023 dalam periode waktu yang sama. Meskipun menurun, pertumbuhan penerimaan pajak ini diketahui membaik jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.


Secara lebih rinci, penerimaan pajak berasal dari akumulasi beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.


Jumlah penerimaan yang terkumpul dari PPh Migas, contohnya, telah mencapai angka Rp44,45 triliun atau setara dengan 58,20% dari target hingga bulan Agustus 2024. Kemudian, jumlah penerimaan dari PPh Nonmigas telah mencapai Rp665,52 triliun dan setara dengan 62,58% dari target yang telah ditetapkan. Namun, kedua jenis pajak ini mengalami penurunan pertumbuhan tahunan masing-masing sebesar 2,46% dan 10,28%.


Sedangkan untuk jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB dan Pajak Lainnya justru mengalami pertumbuhan penerimaan tahunan masing-masing sebesar 7,36% dan 34,18%. Penerimaan dari PPN dan PPnBM hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp470,81 triliun, dan penerimaan dari PBB dan Pajak Lainnya mencapai angka Rp15,76 triliun.


Adapun penurunan pertumbuhan dari PPh Migas dan PPh Nonmigas masing-masing dikarenakan oleh beberapa faktor. Penurunan pertumbuhan PPh Migas dikarenakan oleh penurunan lifting minyak bumi, sedangkan untuk PPh Nonmigas penurunannya diakibatkan oleh pelemahan atau normalisasi harga komoditas.

bottom of page