
Photo of scattered money. Photo by Akira on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Agustus 2025 mencapai jumlah Rp1.135,4 triliun. Jumlah ini diketahui mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2024 selama periode yang sama.
Jika dibandingkan secara year-on-year (yoy) atau secara tahunan, angka penerimaan ini mengalami penurunan 5,1%, mengingat jumlah penerimaan pajak pada Agustus 2024 yang mencapai angka Rp1.196,5 triliun. Penurunan pajak ini sendiri diakibatkan adanya kontraksi sejumlah jenis pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki angka penerimaan pajak secara neto sebesar Rp416,49 triliun dan mengalami penurunan sebesar 11,5%. Sedangkan untuk penerimaan PPN dan PPnBM secara bruto, angka penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 0,7% dengan jumlah sebesar Rp631,8 triliun.
Sedangkan dari segi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), penerimaan PPh Badan mengalami kontraksi sebesar 8,7% karena angka restitusi pajak yang tinggi. Meskipun begitu, secara bruto penerimaan PPh Badan mengalami pertumbuhan positif.
Penerimaan PPh Orang Pribadi hingga akhir Agustus 2025 mengalami peningkatan baik secara bruto maupun neto, dengan besar penerimaan masing-masing sejumlah Rp15,98 triliun dan Rp15,91 triliun. Masing-masing dari angka penerimaan PPh Orang Pribadi secara bruto dan neto mengalami peningkatan sebesar 38,8% dan 39,1%.

