
Photo of cash scattered. Photo by Blogging Guide on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Februari 2025 telah mencapai angka Rp187,8 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama, angka penerimaan pajak ini menurun sebanyak 30,19%.
Penerimaan pajak yang terkumpul ini juga tercatat baru mencapai 8,6% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara (ABPN) untuk penerimaan pajak tahun 2025 yang sebesar Rp2.189,31 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, yakni adanya penurunan harga komoditas yang mempengaruhi penerimaan pajak. Penurunan harga komoditas ini termasuk jenis batu bara, nikel, dan minyak, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar 11,8%, 5,9%, dan 5,2%. Kedua, penurunan penerimaan pajak juga disebabkan oleh masalah administratif.
Dari segi administratif, masalah yang mempengaruhi penerimaan pajak, menurut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, adalah pemberlakuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.