Photo of the Minister of Finance Republic of Indonesia, Sri Mulyani. Photo taken from the Ministry of Finance Republic Indonesia YouTube Channel.
hir bulan Juli H2023, tercatat penerimaan pajak Indonesia telah mencapai angka Rp1.109,1 triliun. Jumlah yang telah terkumpul ini dikatakan setara dengan 64,6% dari target yang sebelumnya telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) tahun 2023.
Selain itu, jumlah tersebut juga menunjukan pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama, dimana penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 7,8%. Ini menunjukan bahwa meskipun laju pertumbuhan penerimaan pajak mengalami normalisasi, hasilnya tetap bahwa penerimaan pajak masih mendapatkan pertumbuhan positif.
Normalisasi dari pertumbuhan penerimaan pajak ini didasari oleh beberapa hal, seperti normalisasi harga komoditas, dan juga menurunnya aktivitas perekonomian dunia sehingga mempengaruhi kegiatan ekspor maupun kinerja aktivitas dalam negeri.
Secara lebih rinci, penyumbang terbesar penerimaan pajak ini berasal dari jenis Pajak Penghasilan (“PPh”) Nonmigas dengan jumlah penerimaan sebesar Rp636,56 triliun. Kemudian, urutan ini disusul dengan penerimaan pajak dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dengan jumlah penerimaan sebesar Rp417,64 triliun. PPh Migas sendiri menyumbangkan sebesar Rp45,31 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya menyumbang Rp9,60 triliun.
Masing-masing dari jenis pajak ini telah memenuhi sebesar 72,86%, 56,21%, 73,74% dan 23,99% dari target yang telah ditentukan secara berurutan.