
Photo of coins. Photo by Pawel Czerwinski on Unsplash.
Jumlah penerimaan pajak yang terkumpul hingga pertengahan Agustus 2025 baru mencapai Rp996 triliun atau setara dengan sekitar 45,51% dari target yang sebelumnya tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Sebagai pengingat, angka target penerimaan pajak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Jika dibandingkan dengan angka penerimaan pada rentang periode yang sama di tahun 2024, angka penerimaan pajak ini mengalami penurunan sebeasr 16,72%, dengan sebab yang tidak diketahui. Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan penerimaan yang terkumpul hingga akhir Juni 2025, jumlah penerimaan tidak meningkat secara signifikan.
Penerimaan pajak akhir Juni 2025 sendiri terkumpul sebesar Rp831,3 triliun atau kurang lebih setara dengan sebesar 38% dari target. Angka ini berarti menjadi tantangan bagi pemerintah yang harus mengejar ketertinggalan penerimaan pajak selama sisa waktu hingga akhir tahun, yang hanya meningkat sebesar Rp165,2 triliun dari Juni hingga pertengahan Agustus 2025.
Pemerintah juga meluncurkan sejumlah strategi untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak di tahun 2025 tercapai, seperti optimalisasi implementasi Core Tax Administration System (Coretax) hingga pengawasan Wajib Pajak (WP).