
Photo of scattered gold coins. Photo by Dan Dennis on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah, angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga Rp1.295,28 triliun hingga akhir September 2025. Angka penerimaan pajak ini diketahui mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2024.
Secara tahunan atau year-on-year (yoy), angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga September 2025 mengalami kontraksi sebesar 4,4%, karena jumlah yang terkumpul di bawah Rp1.354,86 triliun atau jumlah penerimaan pajak yang terkumpul hingga September 2024. Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, alasan menurunnya penerimaan pajak ini secara tahunan adalah karena tingginya restitusi pajak.
Penurunan penerimaan pajak ini juga dipicu oleh sejumlah faktor lainnya, seperti penurunan penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penurunan PPN dan PPh Badan sendiri diketahui karena menurunnya harga komoditas seperti batu bara dan sawit.
Sedangkan pendapatan negara sendiri mencapai angka Rp1.863,3 triliun yang merupakan sekitar 59,1% dari target yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan negara yang tercatat pada September 2024.