top of page

15 Agustus 2025

Penerimaan Pajak Jakarta Barat Hingga Juli 2025 Penuhi Lebih Dari 50 Persen Target

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a suburban area in Jakarta. Photo by Ivan Samudra on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, angka penerimaan pajak yang terkumpul dari daerah Jakarta Barat telah mencapai Rp42,29 triliun hingga akhir Juli 2025. Angka ini mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, angka penerimaan pajak yang terkumpul ini mendapatkan pertumbuhan hingga 16,34%, dan telah memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk daerah Jakarta Barat sebesar 53,81% dari target sebesar Rp78,59 triliun.


Secara lebih rinci, penyumbang atau kontributor terbesar dari penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Juli 2025 berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Angka penerimaan PPh mencapai Rp21,72 triliun.


Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai angka Rp19,66 triliun, dan penerimaan yang terkumpul dari jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta jenis pajak lainnya masing-masing mencapai Rp63 miliar dan Rp837,77 miliar hingga akhir Juli 2025.


Dari segi industri, 4 (empat) industri ini menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, yaitu industri pengolahan, industri perdagangan, industri konstruksi, serta industri pengangkutan dan perdagangan. Kanwil DJP Jakarta Barat juga akan mengimplementasikan sejumlah strategi untuk memastikan penerimaan pajak terkumpul dan mencapai target.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page