top of page

Penerimaan Pajak Jakarta Capai Hingga Rp 19 Triliun Selama Semester Pertama 2024

11 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Kota Tua area in Jakarta. Photo by Heru Eko Saputro on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, jumlah penerimaan pajak yang telah terkumpul untuk daerah Jakarta hingga bulan Juni 2024 telah mencapai Rp19,1 triliun. Penerimaan pajak ini berasal dari 3 (tiga) jenis sumber pendapatan.


Jumlah penerimaan pajak selama semester-I 2024 ini setara dengan 34,89% dari target yang sebelumnya telah ditentukan, dan didukung oleh pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hingga lain-lain pendapatan asli daerah (LLPAD). Penerimaan pajak daerah memberikan kontribusi terbesar atas penerimaan pajak Jakarta hingga semester-I 2024.


Secara lebih rinci, besar penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp16,83 triliun. Sedangkan pendapatan yang berasal dari LLPAD mencapai Rp2,06 triliun dan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah mencapai Rp209,67 miliar.


Jika dilihat dari jenis pajaknya, jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan jumlah terkumpul sebesar Rp4,43 triliun. Sedangkan jika dilihat dari pemenuhan target, jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PKBKB) menjadi pajak dengan persentase pemenuhan terbesar, yakni sebesar 55,59% dari target sebesar Rp1,55 triliun.


Selain PKB, jenis pajak lain yang menyumbang terhadap keseluruhan penerimaan pajak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terkumpul hingga Rp3,18 triliun, Pajak Restoran yang terkumpul sebanyak Rp2,06 triliun, hingga penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp1,32 triliun serta penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mencapai Rp2,29 triliun.


Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari segi pengelolaan pajak, dan Bapenda juga mengharapkan adanya peningkatan dari segi penguatan kebijakan dalam rangka mendorong masyarakatnya agar lebih patuh pajak.

bottom of page