
Photo of the Lawang Sewu building. Photo by Denissa Devy on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Jawa Tengah, realisasi pendapatan pajak yang didapatkan hingga akhir April 2025 telah mencapai angka Rp3,77 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan positif dibanding dengan tahun sebelumnya ini telah memenuhi sebesar 29,81% dari target yang telah ditetapkan. Pemungutan yang dikenakan atas kendaraan bermotor menjadi kontributor paling besar untuk penerimaan pajak Jawa Tengah.
Realisasi penerimaan yang terkumpul untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai angka Rp1,248 triliun. Kemudian untuk penerimaan dari pengenaan pajak atas bahan bakar kendaraan yang mencapai jumlah Rp874,2 miliar, dan penerimaan pajak rokok yang mencapai angka Rp1,180 triliun.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakatnya, lantaran kesadaran inilah yang penting dan mendorong angka penerimaan pajak daerah.
Selain itu, pemerintah Jawa Tengah juga mengingatkan adanya program pemutihan untuk jenis pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Tengah. Program pemutihan PKB ini berjalan mulai tanggal 8 April dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2025.