
Photo of a traffic from above. Photo by Achmad Al Fadhli on Unsplash.
Penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp60,33 miliar pada tahun 2026 ditargetkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Untuk mencapai angka tersebut, sejumlah strategi telah disiapkan, mulai dari penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak, sosialisasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, hingga pelaksanaan razia kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Samsat Tanjungpinang juga mengoptimalkan layanan Samsat keliling dan Samsat bergerak agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Melalui layanan tersebut, WP dapat mengakses pembayaran pajak di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun penerimaan sebesar Rp60,33 miliar tersebut berasal dari 2 (dua) komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp43,52 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp16,80 miliar. Hingga 9 Maret 2026, realisasi PKB tercatat sebesar Rp6,07 miliar atau sekitar 13,95% dari target, sedangkan BBNKB mencapai Rp3,70 miliar atau 22,03%.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau terkait kemungkinan insentif atau diskon pajak kendaraan yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat.

