
Photo of the Bintan mangrove site. Photo by Balakrishna Maduru on Unsplash.
Penerimaan pajak yang terkumpul di daerah Kepulauan Riau (Kepri), tercatat mencapai angka Rp4.023,31 miliar hingga bulan Mei 2025. Angka penerimaan pajak ini setara dengan 26,98% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meskipun mengalami kontraksi sebesar 8,18% year-on-year (yoy), sektor perpajakan masih menjadi penyumbang terbesar untuk penerimaan daerah Kepri. Namun, ada beberapa jenis pajak yang tetap mengalami peningkatan.
Secara lebih rinci, sejumlah pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami penurunan masing-masing sebesar 17,96%, 64,42%, dan 70,82% secara tahunan.
Sedangkan jenis pajak yang mengalami peningkatan pertumbuhan secara tahunan yakni termasuk pajak lainnya yang tumbuh 1.468,26% serta pajak perdagangan internasional, dan penerimaan sektor cukai sebesar 26,77%.
Sektor pajak perdagangan internasional menjadi salah satu bintang dari penerimaan pajak ini, karena berhasil tumbuh sebesar 147,4% secara tahunan. Pertumbuhan ini sendiri bisa terjadi akibat penundaan tarif timbal balik buatan Donald Trump, sehingga mendorong kegiatan ekspor di Kepri.
Adanya beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Kepri juga mempermudah peningkatan dan penguatan ekspor, termasuk dari segi peningkatan investasi.