top of page

Penerimaan Pajak Kota Denpasar Berhasil Melebihi Target Pajak Tahun 2025

31 Desember 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a street in the Denpasar area. Photo by Wherda Arsianto on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul menuju akhir tahun 2025 ini telah mencapai Rp1,87 triliun. Angka penerimaan ini diketahui melebihi target.


Pada tahun 2025, target penerimaan pajak Kota Denpasar ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Dengan capaian sebesar Rp1,87 triliun, angka penerimaan pajak Kota Denpasar berhasil mencapai 109,32% dari target yang telah ditetapkan. Partisipasi Wajib Pajak (WP) dari berbagai sisi jadi alasan mengapa capaian ini dapat diraih oleh penerimaan pajak.


Secara umum, pajak daerah Denpasar dibagi menjadi 11 jenis, yakni Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa kesenian hiburan, dan jasa parkir, serta sejumlah pajak lainnya seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Selain dari dukungan berbagai pajak, inovasi klaster digital yang telah diluncurkan oleh pemerintah Denpasar juga turut jadi faktor pendukung berhasil tercapainya penerimaan pajak di tahun 2025 ini. Inovasi Sistem Penerimaan Retribusi Digital (Siperdi) juga jadi salah satu inovasi yang mendukung penerimaan pajak Denpasar.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page