
Photo of several cash and a pen. Photo by rupixen on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi angka penerimaan pajak hingga bulan Maret 2025 mengalami pergerakan yang positif jika dibandingkan dengan penerimaan bulan-bulan sebelumnya.
Sebanyak Rp322,6 triliun berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama bulan Maret 2025.
Meskipun angka ini masih terkontraksi secara tahunan, penerimaan pajak bruto dikatakan sudah mengalami turnaround. Sebelumnya, pada bulan Januari 2025 pertumbuhan penerimaan pajak sebesar -13%, dan pada bulan Februari 2025 -4%. Sedangkan di bulan Maret 2025, pertumbuhannya positif 9,1%.
Realisasi penerimaan pajak bruto hingga bulan Maret 2025 mencapai angka Rp469,91 triliun, sedangkan penerimaan pajak bruto hanya di bulan Maret 2025 mencapai angka Rp170,7 triliun. Hal ini dianggap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai bukti bahwa penerimaan pajak tahun 2025 masih on track.
Penerimaan pajak untuk kuarter pertama tahun 2025 diketahui menghadapi berbagai tantangan dalam prosesnya. Misalnya, pemberlakuan sistem baru Core Tax Administration System atau Coretax yang dilakukan di awal tahun 2025, serta penerapan penghitungan pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.