
Illustration of a globe. Photo by A Chosen Soul on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) diproyeksikan bisa membawa penerimaan pajak tambahan bagi Indonesia. Menurut perhitungan yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2025, tambahan penerimaan yang dihasilkan dari GMT bisa mencapai Rp8,8 triliun.
Proyeksi ini dihitung dengan memperhitungkan besaran tarif yang dikenakan terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta, yakni tarif pajak sebesar 15%. Secara keseluruhan, pemerintah memperhitungkan bahwa penerimaan tambahan dari pajak minimum global berada pada rentang Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun dari mekanisme Top-Up Tax.
Pemberlakuan pajak minimum global sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, di mana DJP saat ini juga tengah mempersiapkan peraturan yang akan menjadi landasan teknis dan hukum dari implementasi pajak minimum global. Rencana awal adalah dengan menerbitkan ketentuan tersebut dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) pada tahun 2025.
Nantinya, penerimaan dari pajak minimum global akan digunakan untuk mendanai program prioritas presiden, misalnya makan bergizi gratis (MBG), peningkatan layanan kesehatan untuk daerah terpencil hingga pembangunan sekolah.
Adapun ketentuan pajak minimum global yang berlaku di Indonesia berlaku sepenuhnya mulai tahun 2026, dengan skema yang berlaku seperti Top-up Tax menggunakan mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rules (IIR), dan Undertaxed Payment Rules (UTPR).

