Photo of coins floating. Photo by Chris Briggs on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Wakil Menteri Keuangan (“Wamenkeu”), Suahasil Nazara, penerimaan pajak yang hingga kini berhasil dikumpulkan oleh Indonesia sejalan dengan pergerakan ekonomi yang tengah dilalui oleh negara. Diketahui hingga tanggal 12 Desember 2023, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul kini sebesar Rp1.739,84 triliun.
Jumlah yang dikatakan mencapai 95,7% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 75 Tahun 2023 ini sesuai dengan gerak dan kegiatan ekonomi masyarakat. Pergerakan ekonomi dapat dilihat dari segi pajak, dimana diketahui berdasarkan data yang ada, bahwa terdapat penurunan dari segi penerimaan pajak impor, yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Impor yang mengalami kontraksi.
Meskipun begitu, pergerakan ekonomi dalam negeri milik Indonesia dinilai sangat baik, dengan angka inflasi yang tidak mencapai 3%. Selain itu, penilaian ini juga dapat didasari dari pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21, PPh Badan, serta PPN Dalam Negeri yang mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indonesia diharapkan dapat menjaga iklim ekonomi dalam negeri agar stabil mengingat adanya ketidakpastian global menuju tahun 2024.
Pajak sendiri merupakan suatu instrumen yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi masyarakat, yang kemudian dipakai untuk mengembangkan dan membiayai pelayanan negara dan juga infrastruktur. Oleh karena itu, pajak berguna untuk mendorong dunia usaha agar terus bergerak. Kinerja perpajakan dan pergerakan ekonomi yang baik dikatakan menjadi modal Indonesia dalam melihat kegiatan ekonomi di tahun 2024, dengan harapan Indonesia akan menjadi tempat yang menarik untuk melakukan berbagai kegiatan usaha.