
Photo of a beach in West Nusa Tenggara. Photo by Fauzan on Unsplash.
Berdasarkan paparan dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir September 2026 mencatatkan pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan penerimaan yang terkumpul pada tahun 2025 untuk periode yang sama.
Penerimaan pajak yang terkumpul di NTB hingga 30 September 2026 tercatat mencapai Rp2,18 triliun dan mengalami pertumbuhan 15,36% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak September 2025. Jika dilihat dari jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor terbesar dari penerimaan tersebut.
Penerimaan pajak yang terkumpul dari PPh dan PPN masing-masing mencapai Rp1,36 triliun dan Rp1,02 triliun. Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkumpul sebesar Rp510 juta. Sedangkan sektor yang memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan adalah sektor perdagangan, dan pertumbuhan paling besar dapat ditemukan pada sektor akomodasi.
Capaian penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif, salah satunya karena kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, di mana jumlah SPT Tahunan terlapor meningkat 6,53% dibandingkan dengan tahun 2025 dan terlapor sebanyak 196.166 SPT Tahunan PPh hingga akhir September 2026.




