
Photo of children playing on the beach. Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, besar penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Agustus 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 19,60% jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan yang terkumpul pada tahun 2025.
Angka penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkumpul mencapai Rp1.521,94 miliar atau setara dengan 55,12% dari target yang telah ditentukan, yakni Rp2,76 triliun. Jumlah penerimaan pajak NTT memberikan kontribusi sebesar 44,28% dari jumlah total penerimaan pajak yang terkumpul dalam Kanwil DJP Nusa Tenggara hingga akhir Agustus 2026.
Sedangkan jika dilihat dari rincian jenis pajaknya, jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak NTT merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,51% dan penerimaan sebesar Rp589,26 miliar. Jika dilihat berdasarkan sektor, sektor Administrasi Pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan hasil realisasi penerimaan pajak sebesar Rp688,49 miliar.
Selain PPN Dalam Negeri, jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final juga menjadi kontributor penerimaan terbesar dengan jumlah kontribusi masing-masing 26,36% dan 14,95% dari total penerimaan pajak.




