
Photo of tax forms with dollar. Photo by Supannee U-prapruit on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak yang telah terkumpul hingga akhir bulan Oktober 2025 baru mencapai angka Rp1.459,03 triliun. Angka ini diketahui mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah yang terkumpul pada tahun 2024 dalam periode yang sama.
Diketahui pula bahwa jumlah yang terkumpul ini baru mencapai sebesar 70,2% dari proyeksi penerimaan pajak pada tahun 2025, yang diprediksi mencapai angka Rp2.076,9 triliun. Tidak hanya itu, penerimaan pajak bulan Oktober 2025 hanya mencapai sebesar 0,7% secara year-on-year (yoy), dimana angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 1% yoy.
Dari seluruh jenis pajak yang dikumpulkan, jenis Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami penurunan penerimaan secara tahunan, untuk PPN dan PPnBM, telah terkumpul penerimaan dengan jumlah Rp556,61 triliun.
Perlu diketahui bahwa penerimaan negara yang terkumpul hingga bulan Oktober 2025 telah mencapai angka Rp2.113,3 triliun atau setara dengan 73,3% dari angka proyeksi pendapatan negara yang mencapai Rp2.865,5 triliun. Angka penerimaan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

