top of page

Penerimaan Pajak Rokok 2026 Diprediksi Mengalami Penurunan

2 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of cigarette butts. Photo by vuk burgic on Unsplash.

Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diberikan untuk berbagai Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 2026 diproyeksikan menurun dibandingkan estimasi pajak rokok tahun ini. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan (Keputusan DJPK) KEP-58/PK/2025, pajak rokok tahun depan diestimasikan hanya terkumpul sebesar Rp21,98 triliun, lebih rendah dari estimasi tahun 2025.


Terdapat 4 (empat) provinsi yang masih diperkirakan akan menerima pajak rokok di atas Rp1 triliun. Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, dengan nilai estimasi masing-masing tetap menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dalam ketentuan yang sama, gubernur diminta untuk menetapkan alokasi pajak rokok untuk kabupaten dan kota di wilayahnya. Pembagian alokasi ini diperlukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyiapkan anggaran secara tepat waktu sebelum penyusunan APBD dilakukan.


Pajak rokok merupakan salah satu jenis pungutan daerah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Dari total penerimaannya, pemprov wajib menyalurkan sebesar 70% secara proporsional kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page