top of page

Penerimaan Pajak Sebesar Rp1.028,5 T Sudah Terkumpul Hingga Juli 2022

12 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Title from the APBN Kita Press Conference. Photo taken from the Ministry of Finance Republic of Indonesia YouTube from "Konferensi Pers: APBN KITA Agustus 2022" Video

Pada konferensi pers APBN Kita yang digelar pada tanggal 11 Agustus 2022, terungkap bahwa penerimaan pajak untuk bulan Juli 2022 telah mencapai sebesar Rp1.028,5 triliun atau tumbuh sebesar 58,5% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Peningkatan penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kenaikan harga komoditas internasional yang turut menyumbang Rp174,8 triliun dalam penerimaan pajak. Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang berakhir di bulan Juni lalu juga berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan menyumbang sebesar Rp61 triliun untuk penerimaan pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tingginya penerimaan pajak juga turut dipengaruhi oleh rendahnya basis pajak 2021 dan banyaknya insentif yang dibuat oleh pemerintah.


Penerimaan pajak sendiri secara rinci dibagi menjadi Pajak Penghasilan (“PPh”) non migas yang jumlahnya mencapai Rp595 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Pengenaan atas Barang Mewah (“PPnBM”) sebesar Rp377,6 triliun, PPh migas sebesar Rp49,2 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya sebesar Rp6,6 triliun.


Selain itu, penerimaan pajak juga didukung oleh beberapa jenis pajak yang muncul karena Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), seperti pengenaan pajak fintech, pajak kripto, pengenaan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”), serta adanya dampak dari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pajak fintech dan pajak kripto masing-masing menyumbang penerimaan pajak dalam jenis yang berbeda. Pajak fintech dengan PPh 23 dan PPh 26 menyumbang sebesar Rp63,25 miliar dan Rp19,9 miliar. Sedangkan pajak kripto dengan PPh 22 dan PPN masing-masing menyumbang sebesar Rp42,6 miliar dan Rp46,33 miliar.


Dampak dari peningkatan tarif PPN adalah penerimaan pajak sebesar Rp7,15 triliun sejak berlakunya perubahan tarif ini di bulan April 2022, dan juga penerimaan dari PPN atas PMSE yang mencapai Rp3,02 triliun.


Sebelumnya, staf ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara yang berasal dari pajak bisa mencapai pertumbuhan hingga 50% jika dibandingkan dengan tahun 2021 karena ekonomi yang mulai pulih pasca pandemi.

bottom of page