top of page

Penerimaan PPN PMSE Hingga Agustus 2024 Berasal dari 176 PMSE

17 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a flip phone. Photo by Onur Binay on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membagikan informasi mengenai besar penerimaan pajak yang dikumpulkan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Hingga bulan Agustus 2024, DJP telah menunjuk 176 pelaku usaha untuk memungut PPN atas konsumen produk digital mereka. Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-27/2024, terdapat 2 (dua) pelaku usaha baru yang ditunjuk oleh DJP pada bulan Agustus 2024, yakni Cloudkeeper (Singapore) Pte. Ltd., dan juga The World Universities Insight Limited.


Jumlah penerimaan pajak sebesar Rp22,3 triliun pada bulan Agustus 2024 merupakan hasil pungutan PPN yang berasal dari 166 pelaku usaha. Jumlah ini juga merupakan akumulasi penerimaan sejak pajak ini dikenakan pada tahun 2020.


Secara lebih rinci, jumlah penerimaan PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya pada tahun 2021 dan 2022, penerimaan dari PPN PMSE masing-masing mencapai Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun. Terakhir pada tahun 2023, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul atas pengenaan PPN PMSE mencapai Rp6,76 triliun, dan pada tahun 2024 hingga bulan Agustus 2024 jumlah penerimaannya mencapai Rp5,39 triliun.

bottom of page