
Photo of lady justice status. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Perkembangan terakhir terkait dengan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, serta keuangan milik Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Mahkamah Agung (MA) kini berada pada fase persiapan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus.
Pengalihan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XII/2023 sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Adapun rancangan Perpres khusus ini juga telah masuk dalam Lampiran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 38 Tahun 2025, dimana disebutkan peralihan paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2026.
Perpres ini akan menyebutkan dan merincikan pengaturan sehubungan dengan pengalihan Pengadilan Pajak mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan. Tidak hanya itu, menurut rekomendasi MA, Perpres tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai pengalihan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan juga barang milik negara.
Pengalihan Pengadilan Pajak dari di bawah pengawasan Kemenkeu menjadi MA dinilai sebagai langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan juga berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak negara. Pengalihan ini juga dinilai akan menjaga independensi lembaga peradilan dan menghilangkan intervensi dari instansi lain sehubungan dengan pemenuhan tugas dan kewajiban Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan.

