top of page

Pengenaan Pajak Digital Berpotensi Mengusik Pertumbuhan Ekonomi Digital

26 September 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of someone doing an online purchase with card. Photo by rupixen.com on Unsplash.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas transaksi e-commerce dinilai dapat mengubah keadaan lingkungan dari ekonomi digital dan platform marketplace. Pengenaan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang terbit di tahun 2021 lalu.


Disrupsi ini disebabkan oleh minimnya kejelasan mengenai merchant apa yang nantinya akan dikenakan dengan PPN, siapa yang akan dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”), dan bagaimana mekanisme atas pengembalian pajak jika terjadi kelebihan pembayaran nanti. Menurut Arief Budiman, pengurus bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”)/ Industri Kecil Menengah (“IKM”) Asosiasi Pengusaha Indonesia (“APINDO”), kurangnya minat pelaku UMKM untuk berjualan di marketplace didasari oleh sulitnya persoalan legalitas, administrasi, dan juga perpajakan.


Oleh karena itu, penerapan atas UU HPP ini pada transaksi e-commerce harus dipersiapkan dengan baik sehingga saat diimplementasikan tidak menimbulkan kesulitan bagi dan antara pihak marketplace dan merchant. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi bagi pihak UMKM agar mengerti sistem dari perpajakan atas ekonomi digital ini. Regulasi dan kebijakan yang diciptakan atas pajak ekonomi digital ini juga perlu mempertimbangkan penciptaan lingkungan ekonomi digital yang kondusif antarpenjual nanti.


Kompleksitas dari adanya peraturan perpajakan atas transaksi e-commerce ini ditakutkan akan nanti semakin mengganggu jalannya ekonomi digital di Indonesia, yang diproyeksikan akan mencapai nilai Rp5.000 triliun di tahun 2030 nanti. Penerimaan pajak digital hingga Agustus 2022 pun telah mencapai angka Rp8,2 triliun.

bottom of page