Photo of crypto coins. Photo by Art Rachen on Unsplash.
Jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas transaksi kripto membuahkan hasil yang cukup menyenangkan bagi negara. Sejak diberlakukan pada tahun 2022, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul telah mencapai Rp580,21 miliar hingga Maret 2024.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan penerimaan pajak yang cukup besar selama periode Januari hingga Maret 2024, dimana jumlah penerimaan terkumpul sebesar Rp158,84 miliar. Penerimaan ini dianggap cukup fantastis mengingat jumlah yang terkumpul ini mengalami peningkatan hingga 400% jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Global Crypto Adoption Index 2023, Indonesia menempati posisi nomor 7 (tujuh) dari segi jumlah pelanggan aset kripto terbanyak di dunia. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi dan ekosistem kripto harus dilakukan mengingat adanya potensi bagi industri aset kripto agar semakin berkembang.
Agar ekosistem kripto terus berkembang, Bappebti menyebutkan sejumlah hal yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi aset kripto dilakukan dalam ekosistem yang nyaman dan aman. Beberapa hal tersebut terkait dengan implementasi regulasi yang mengikuti ketentuan, termasuk integrasi sistem dan kegiatan pembinaan.
Selain itu, adanya penerbitan izin untuk koin-koin kripto lokal mengingat saat ini telah ada 545 koin kripto yang mendapatkan izin, dan juga mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar segera menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Bappebti juga mendorong adanya inklusi dan juga penguatan literasi seputar aset kripto, serta menguatkan kolaborasi antara Bappebti dan lembaga-lembaga lain atau pihak lain sehubungan dengan transaksi aset kripto.