top of page

Pengenaan Pajak untuk Jasa Fintech per Tanggal 1 Mei 2022

17 Mei 2022

|    Writer:

Andre Siregar, Ellicia Emerliawati, and Shaheila Roeswan

Photo by Clay Banks on Unsplash

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan berbasis financial technology (fintech), dimana PPh akan dikenakan untuk layanan pinjam meminjam dalam (peer-to-peer lending) dan PPN akan dikenakan atas penyediaan jasa pembayaran (e-money dan e-wallet), penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyediaan produk asuransi online, dan layanan pendukung pasar dan keuangan digital, seperti crowdfunding dan invoice trading, serta penyelenggaraan pengelolaan investasi. Pertama, pengenaan PPN akan berimbas ke biaya administrasi ketika melakukan transaksi seperti top-up e-money atau penggunaan e-wallet, penggunaan jasa pinjaman online, penyelenggaraan settlement investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), peer-to-peer lending, layanan pengelolaan investasi, produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan pendukung keuangan digital atau aktivitas jasa keuangan lainnya. Layanan paylater juga akan dikenakan PPN ini. Dalam kegiatan peer-to-peer lending, PPh akan dikenakan terhadap penghasilan bunga dari pemberi pinjaman. Bunga yang diterima oleh penyelenggara layanan P2P bukanlah merupakan penghasilan bagi penyelenggara P2P dan selanjutnya atas penarikan bunga oleh Pemberi Pinjaman juga tidak berpengaruh sebagai biaya (pengurang penghasilan) pada penyelenggara P2P. Besaran pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman tersebut tergantung dari status Wajib Pajak sebagai subjek dalam negeri atau luar negeri.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page