Photo of a car showroom. Photo by Jannis Lucas on Unsplash.
Pihak Kepolisian Indonesia (“Polri”) sempat mengusulkan penghapusan pajak progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) karena dinilai memiliki dampak yang kurang baik terhadap penerimaan pajak. Hal ini terjadi terutama karena beberapa kali pengguna kendaraan bermotor justru menggunakan nama lain, seperti nama tetangga atau nama perusahaan, ketika mendaftarkan kendaraan bermotor.
Tentunya Wajib Pajak (“WP”) akan terhindar dari pengenaan tarif progresif PKB jika hal ini dilakukan. Oleh karena itu, pihak Polri mengusulkan penghapusan tarif progresif, terutama karena hal ini dianggap tidak lagi efektif untuk diberlakukan. Selain itu, penghapusan tarif progresif dipercaya dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak daerah serta kepatuhan para WP.
Contoh pajak progresif dapat dilihat pada wilayah DKI Jakarta, dimana tarif yang harus dibayarkan berbeda-beda untuk tiap kendaraan yang baru dimiliki dan didaftarkan oleh WP. Misalnya, besar tarif pajak untuk kendaraan pertama yakni sebesar 2%, dan akan seterusnya meningkat sebesar 0,5% untuk pendaftaran kendaraan bermotor berikutnya, seperti besar tarif sebesar 2,5% untuk kendaraan bermotor kedua dan 5% untuk kendaraan bermotor nomor tujuh.
Usulan ini sudah disampaikan kepada pihak pemerintah seperti kepala daerah dan juga bupati. Diketahui juga besar kontribusi tarif progresif PKB hanya mencapai sebesar 1%.