top of page

9 Agustus 2022

Penghapusan Data Kendaraan Bagi Yang Tunggak Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a stack of documents. Photo by Welcomia.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (“Samsat") Nasional Tengah meramu aturan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak (“WP”) yang tidak membayar pajak akan mengalami penghapusan data. Hal ini dilihat dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (“STNK”) yang tidak diperpanjang selama 2 (dua) tahun. Namun, penghapusan data ini tidak semata-mata akan langsung berlaku setelah dua tahun menunggak bayar pajak.


Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus melalui Kompas, data WP berpotensi dihapus jika STNK mati selama lima tahun, kemudian tidak diperpanjang. Terlebih apabila WP juga tidak membayar pajak, maka data WP berpotensi dihapus. Peraturan ini sendiri sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 74. Sebelum menghapus data, dari pihak Polri akan memberikan surat peringatan selama 5 (lima) bulan. Penghapusan data ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap.


Ada banyak kendaraan yang teregistrasi yang tidak melakukan registrasi ulang, yakni sebanyak 40% dari 148 juta kendaraan. Hal ini tentunya akan berpengaruh pula terhadap penerimaan pajak yang bisa terhambat meski seharusnya meraih sekitar Rp100 triliun jika dilaporkan, menurut informasi dari Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.


Sebagai tambahan informasi, jika masyarakat melakukan daftar ulang, maka masyarakat juga turut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (“SWDKLU”) yang dapat digunakan sebagai jaminan jika ada kecelakaan lalu lintas.

Lihat berita lainnya

Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
Pemprov Jakarta Laporkan Realisasi PAD Capai Rp 39,33 Triliun Hingga September 2026
Konsultan Pajak dengan KKP Izin Resmi akan Dapat Promosi dari Kemenkeu
bottom of page