top of page

Penghasilan Di Bawah PTKP, WP Tetap Melakukan Pelaporan SPT

28 Februari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of a person typing into a computer. Photo by ergonofis on Unsplash.

Batas waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 semakin dekat. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali meminta para Wajib Pajak (“WP”) agar segera melaporan SPT Tahunan masing-masing, tidak terkecuali para WP yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”).


Bagi para WP yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT jika status WP tersebut merupakan Non-efektif. Jika WP PTKP dengan status aktif tidak melaporkan SPT Tahunan mereka, maka WP akan tetap berkesempatan untuk mendapatkan surat teguran.


WP PTKP aktif yang ingin mengubah status menjadi WP Non-efektif dapat melaporkan terlebih dahulu SPT Tahunan mereka menggunakan formulir 1770SS dan kemudian menyampaikan permohonan untuk mengubah status menjadi WP Non-efektif. Adapun WP juga harus memneuhi beberapa syarat agar dapat disetujui menjadi WP Non-efektif, salah satunya adalah syarat WP Orang Pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.


PTKP yang telah ditetapkan oleh DJP yakni dengan jumlah penghasilan per tahun minimal sebanyak Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 sendiri ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan.

bottom of page