Photo of a person typing on their tablet. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) bahwa pengisian Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pada tahun 2024 ini masih menggunakan sistem e-Filing dan e-Form.
Kedua fitur ini dapat diakses oleh para WP, baik WP orang pribadi maupun Badan, melalui laman DJP https://djponline.pajak.go.id. Sebagai informasi tambahan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 dan untuk WP badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024.
DJP menjelaskan bahwa sistem teknologi informasi baru perpajakan Indonesia, yakni core tax administration system (“CTAS”) tengah dipersiapkan, sehingga untuk tahun ini masih menggunakan sistem ‘lama’ lantaran CTAS hingga saat ini belum berjalan.
CTAS sendiri ditargetkan untuk diimplementasikan sepenuhnya mulai pertengahan tahun 2024, lebih tepatnya pada tanggal 1 Juli 2024. Saat ini, sistem CTAS tengah berada dalam proses pengujian. Proses pengujian ini dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya error atau kendala dan permasalahan lainnya saat diimplementasikan dan digunakan oleh para WP dan otoritas pajak nanti.