top of page

Pengumpulan Pajak Indonesia Tiga Terbawah se-Asia Pasifik Menurut OECD

6 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Indonesian map. Photo by Putri Nabila on Unsplash.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia merupakan salah satu negara dengan kinerja pengumpulan pajak paling rendah pada tahun 2024 untuk daerah Asia dan Pasifik. Penjelasan ini tertuang dalam laporan dengan tajuk “Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026.


Menurut data yang telah dikumpulkan oleh OECD, rasio pajak Indonesia tercatat mencapai 11,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Capaian ini menempatkan Indonesia pada urutan ke-3 terbawah sehubungan dengan kinerja perpajakan 38 negara yang berada pada daerah Asia Pasifik. Tidak hanya itu, angka rasio pajak Indonesia juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik, yakni 19,7% pada tahun 2024.


Capaian Indonesia hanya lebih baik dibandingkan dengan 2 (dua) negara lain, yakni Bangladesh dengan rasio pajak 6,7% dan Timor Leste dengan capaian rasio pajak 10%.


OECD juga melaporkan bahwa meskipun rasio pendapatan pajak Indonesia tergolong rendah di daerah Asia Pasifik, pendapatan pajak per kapita Indonesia memiliki kinerja serupa dengan negara-negara yang capaian rasio pajak per PDB-nya mencapai 20% lebih.


Berdasarkan riset OECD, rasio pajak per PDB dapat digunakan untuk mengetahui kinerja pendapatan domestik suatu negara. Namun, berdasarkan temuan tersebut, beberapa negara dengan angka rasio pajak yang mirip bisa menhasilkan tingkat pendapatan pajak per kapita yang berbeda, sehingga dibutuhkan faktor pendapatan pajak per kapita, yang dikumpulkan melalui pengenaan dan pengumpulan pajak dari masing-masing warga negara.

bottom of page