Photo of the Indonesian Flag. Photo by Nick Agus Arya on Unsplash.
Menurut paparan dari Suharso Monoafa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah kini tengah merencanakan sejumlah insentif fiskal yang nantinya dapat digunakan oleh para pelaku kegiatas usaha pada wilayah Ibu Kota Nusantara (“IKN”).
Direncanakan tercantum dalam peraturan ini juga termasuk insentif pajak dan kepabeanan. Disebutkan bahwa sejauh ini rencana dalam peraturan menyebutkan berbagai hal terkait dengan perizinan usaha, kemudahan, dan juga fasilitas pembiayaan khusus untuk usaha. Namun, detail lebih lanjut mengenai insentif-insentif ini masih belum tersedia.
Selain insentif pajak, pelaku usaha pada wilayah IKN juga akan menerima insentif berupa fasilitas penanaman modal dalam bentuk Pajak Penghasilan (“PPh”) bagi Wajib Pajak (“WP”) Badan dalam Negeri, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), kepabeanan, dan/atau cukai. Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan Hak Guna Usaha (“HGU”) yang berlaku dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dapat diperpanjang lagi nantinya sesuai dengan perjanjian antara pelaku usaha dan otoritas dari IKN. HGU ini sendiri awalnya akan berlaku selama 95 tahun.
Adanya insentif-insentif ini diharapkan dapat mendorong kegiatan investasi pada wilayah IKN nantinya.