
Photo of a person stuffing cash in their wallet. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pemerintah sebelumnya berencana untuk mengatur pemberhentian pemberian restitusi pajak kepada pengusaha. Namun, rencana pemberhentian ini direspon oleh pengusaha yang meminta pengkajian ulang kebijakan pemberhentian restitusi pajak karena dampaknya pada lingkungan perusahaan.
Menurut penjelasan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berhentinya restitusi pajak dapat mengganggu likuiditas usaha dan juga iklim investasi. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dapat mengganggu operasional perusahaan karena bisa berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.
Apindo menilai pemberlakuan kebijakan penghentian restitusi pajak dapat mempengaruhi kinerja lingkungan usaha secara nasional, sehingga adanya keperluan untuk mengkaji lebih dalam lagi sebelum sepenuhnya diberlakukan sebagai sebuah kebijakan. Perusahaan juga diketahui menggunakan dana dari restitusi pajak untuk digunakan kembali dalam operasional perusahaan.
Selain kebijakan ini, Apindo juga menyinggung pentingnya kepastian hukum sebagai alat untuk menjaga kepercayaan investor dalam jangka panjang, terutama melihat keadaan global yang saat ini penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan adanya keseimbangan antara fiskal dan likuiditas untuk memastikan kinerja ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik.

