top of page

Peningkatan Tarif PPN 11% Berbuah Positif Untuk Setoran Pajak Hingga April 2023

26 Mei 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an increasing chart. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Sejak tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ditingkatkan, penerimaan pajak negara telah mendapatkan ‘tambahan’ yang cukup signifikan. Peningkatan tarif dari yang awalnya 10% menjadi 11% pada bulan April 2022 lalu telah membantu menambahkan sebesar Rp25,44 triliun dalam penerimaan pajak selama bulan Januari hingga April 2023.


Angka tambahan ini tidak terus menambah secara positif. Dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor, pada bulan Februari 2023 jumlah ‘tambahan’ penerimaan yang diterima menurun cukup signifkan jika dibandingkan dengan bulan Januari 2023. Selain itu, angka penerimaan tambahan pada bulan April 2023 juga menurun jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023.


Secara lebih rinci, penerimaan pajak ‘tambahan’ yang diterima akibat kenaikan tarif PPN pada bulan Januari 2023 mencapai angka Rp7,20 triliun, sedangkan pada bulan Februari 2023 mencapai angka Rp5,88 triliun. Kemudian, penerimaan pajak ‘tambahan’ pada bulan Maret 2023 kembali meningkat dengan jumlah Rp6,24 trilun sebelum akhirnya menurun lagi pada bulan April 2023 dengan jumlah penerimaan ‘tambahan’ Rp6,12 triliun.


Tarif PPN direncanakan akan meningkat secara bertahap menjadi 12% paling lambat di tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Meskipun begitu, belum ada informasi yang menetapkan apakah kenaikan tarif ini akan berlaku mulai tahun depan, mengingat adanya keperluan untuk melihat keadaan ekonomi global dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia jika terjadi peningkatan tarif PPN.

bottom of page