Photo of electric cigarettes. Photo by Romain B on Unsplash.
Pelaku usaha rokok elektrik yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (“Pavenas”) menyampaikan penolakan atas berlakunya pajak rokok elektrik yang direncanakan berlaku mulai pada tahun 2024. Penolakan dari Pavenas ini disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”).
Berdasarkan paparan dari Ketua Kelompok Kerja Advokasi & Regulatory Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (“Appnindo”), Ana Pilawa, selama ini pihak yang merupakan pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam diskusi terkait pembahasan pengenaan pajak rokok elektrik.
Harapan dari pelaku industri adalah penundaan pengenaan pajak rokok elektrik, yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2024, diundur dan diterapkan mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan dengan mempertimbangkan beban kepada industri, terutama mengingat adanya kenaikan cukai.
Kenaikan cukai dan juga rencana pajak rokok elektrik yang direncanakan sebesar 10% dari cukai dianggap sebagai beban bagi para pelaku industri, mengingat sebagian besar dari pelaku usaha merupakan bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).
Aspirasi dan rekomendasi dari penundaan ini sendiri telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), dimana implementasi pajak rokok elektrik dikatakan sedang dicari jalan tengahnya.