top of page

16 April 2026

Penunggak Pajak Reklame Ditindak, Bapenda Kabupaten Lahat Lakukan Penertiban

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of an advertising space. Photo by Pawel Czerwinski on Unsplash.

Penertiban papan reklame dan spanduk dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terhadap penyelenggara yang menunggak pajak. Sejumlah reklame dicopot di berbagai titik sebagai bentuk penegakan aturan pajak daerah.


Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin, terutama bagi reklame yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari perizinan, durasi pemasangan, hingga kewajiban pembayaran pajak reklame. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Di Kabupaten Lahat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa atau kontrak, tergantung jenis reklame seperti papan, videotron, spanduk, atau stiker. Selain penertiban dari sisi fiskal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan terhadap seluruh pelanggaran tanpa pengecualian.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun, Menkeu Purbaya: Tanpa Perubahan Pajak
DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak
Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
bottom of page