
Photo of a laptop and notebook on a desk. Photo by Andrew Neel on Unsplash.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Suryo Utomo, menyebutkan adanya penurunan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Hal ini salah satunya disebabkan oleh meningkatnya jumlah pengangguran dan pekerja informal di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan yang terlapor untuk tahun pajak 2024 mencapai angka 12,99 juta untuk WP Orang Pribadi, dan 1,05 juta untuk WP Badan. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023.
Pada tahun pajak 2023, sebanyak 13,15 juta SPT WP Orang Pribadi dan 1,04 juta SPT WP Badan terlapor pada periode waktu yang sama dengan penyampaian untuk tahun pajak 2024. Meskipun begitu, realisasi penyampaian SPT WP Badan meningkat 0,49% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 7,28 juta warga Indonesia tercatat menganggur pada Februari 2025. Angka ini sendiri meningkat 1,11% jika dibandingkan dengan data pengangguran pada Februari 2024.
Tidak hanya itu, sebesar 59,4% penduduk Indonesia juga memiliki pekerjaan di sektor informal, meningkat dari jumlah pada Februari 2024 yang sebesar 59,14%. Pekerja informal sendiri termasuk golongan pekerja yang merupakan pekerja bebas atau buruh tidak tetap.
Pihak DJP sendiri meminta waktu lebih banyak untuk menyelidiki mengapa ada penurunan kepatuhan WP Orang Pribadi dari segi penyampaian SPT Tahunan, sebelum memutuskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh peningkatan pengangguran dan pekerja informal di Indonesia.