
Photo of a person shopping online. Photo by Roberto Cortese on Unsplash.
Melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur penunjukan penyelenggara berbagai marketplace untuk memungut pajak dengan ketentuan tertentu.
Jenis pajak yang akan dipungut oleh penyelenggara marketplace ini yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif pajak sebesar 0,5%, yang akan ditarik atas penghasilan yang diterima oleh para pedagang elektronik di dalam negeri. Harapannya, pengenaan pajak ini dapat mempermudah administrasi pajak bagi para merchant.
Namun, berlakunya PMK 37/2025 juga tidak serta merta akan membawa tambahan penerimaan yang besar untuk penerimaan pajak.
Adanya PMK terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang merupakan pedagang online dalam marketplace, karena kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan yang ditawarkan lewat pengenaan PPh Pasal 22 ini.
Para merchant tidak perlu melakukan penghitungan, penyetoran, ataupun pelaporan pajaknya atas penghasilan yang diterima karena hal-hal tersebut sudah dilakukan oleh penyelenggara marketplace yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi para penyelenggara marketplace untuk menyesuaikan terlebih dahulu sistem yang sesuai dengan sistem pemungutan pajak dalam PMK 37/2025, sehingga PMK tersebut tidak langsung berlaku.

