top of page

15 Juli 2025

Penyelenggara Marketplace Kini Pungut Pajak dari Para Merchant

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person shopping online. Photo by Roberto Cortese on Unsplash.

Melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur penunjukan penyelenggara berbagai marketplace untuk memungut pajak dengan ketentuan tertentu.


Jenis pajak yang akan dipungut oleh penyelenggara marketplace ini yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif pajak sebesar 0,5%, yang akan ditarik atas penghasilan yang diterima oleh para pedagang elektronik di dalam negeri. Harapannya, pengenaan pajak ini dapat mempermudah administrasi pajak bagi para merchant.


Namun, berlakunya PMK 37/2025 juga tidak serta merta akan membawa tambahan penerimaan yang besar untuk penerimaan pajak.


Adanya PMK terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang merupakan pedagang online dalam marketplace, karena kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan yang ditawarkan lewat pengenaan PPh Pasal 22 ini.


Para merchant tidak perlu melakukan penghitungan, penyetoran, ataupun pelaporan pajaknya atas penghasilan yang diterima karena hal-hal tersebut sudah dilakukan oleh penyelenggara marketplace yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.


Pemerintah memberikan kesempatan bagi para penyelenggara marketplace untuk menyesuaikan terlebih dahulu sistem yang sesuai dengan sistem pemungutan pajak dalam PMK 37/2025, sehingga PMK tersebut tidak langsung berlaku.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page