
Photo of a laptop with a phone. Phoyo by Sigmund on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dengan resmi merilis Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur perincian tata cara pengisian, pelaporan, hingga format Surat Pemberitahun (SPT), bukti potong (bupot), hingga faktur pajak.
Salah satunya adalah sejumlah perubahan dan relaksasi yang dapat ditemukan oleh Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan penyampaian faktur pajak elektronik (e-Faktur) menggunakan Core Tax Administration System atau Coretax).
Misalnya, sehubungan dengan penyampaian e-Faktur masa pajak Januari hingga Maret 2025 yang sebelumnya diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk hardcopy tidak tercantum satu atau lebih, maka penyampaiannya akan dianggap lengkap sepanjangan keterangan telah termasuk dalam sistem dan mengikuti peraturan perundang-undangan.
Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk e-Faktur Masa Januari hingga Maret 2025. e-Faktur Masa yang disampaikan setelah periode tersebut maka akan tetap mendapatkan sanksi denda sebesar 1% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Oleh karena itu, WP harus memastikan faktur pajak mulai April 2025 dan seterusnya harus lengkap.