top of page

Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2025 Atur Relaksasi Seputar Penyampaian e-Faktur

30 Mei 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a laptop with a phone. Phoyo by Sigmund on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dengan resmi merilis Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur perincian tata cara pengisian, pelaporan, hingga format Surat Pemberitahun (SPT), bukti potong (bupot), hingga faktur pajak.


Salah satunya adalah sejumlah perubahan dan relaksasi yang dapat ditemukan oleh Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan penyampaian faktur pajak elektronik (e-Faktur) menggunakan Core Tax Administration System atau Coretax).


Misalnya, sehubungan dengan penyampaian e-Faktur masa pajak Januari hingga Maret 2025 yang sebelumnya diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk hardcopy tidak tercantum satu atau lebih, maka penyampaiannya akan dianggap lengkap sepanjangan keterangan telah termasuk dalam sistem dan mengikuti peraturan perundang-undangan.


Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk e-Faktur Masa Januari hingga Maret 2025. e-Faktur Masa yang disampaikan setelah periode tersebut maka akan tetap mendapatkan sanksi denda sebesar 1% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Oleh karena itu, WP harus memastikan faktur pajak mulai April 2025 dan seterusnya harus lengkap.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page