Photo of a car filling up its gas tank. Photo by Michael Fousert on Unsplash.
Diketahui bahwa pemerintah tengah mendorong masyarakat agar menggunakan kendaraan bertenaga listrik. Sebelumnya, terdapat perubahan tarif untuk mobil berbasis listrik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 74 tahun 2021. Kini pemerintah berencana untuk mengimplementasikan hasil uji emisi.
Hasil uji emisi ini sebelumnya telah disebutkan dalam sebuah aturan di tahun 2006 salah satunya dari Peraturan Menteri (“Permen”) Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 yang menjelaskan mengenai batas emisi. Pemerintah berencana untuk melakukan pengetatan terhadap penggunaan bahan baku emisi, yang mana proses pengetatan tersebut kini tengah dalam proses pemberlakuan.
Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai standar untuk uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang telah beredar. Kendaraan-kendaraan ini pun wajib melakukan uji emisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil dari uji emisi kendaraan direncanakan akan berpengaruh terhadap jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (“WP”). Pengenaan regulasi ini pun tengah didiskusikan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”).